Pedoman untuk inspeksi gudang oleh Nigeria E28099sNAFDAC
PEDOMAN INSPEKSI GUDANG OLEH NIGERIAE28099SNAFDAC
Lex Artifex LLP, firma hukum di Nigeria, telah memperkenalkan F&D Helpdesk untuk membantu individu dan perusahaan yang terlibat dalam pembuatan, distribusi, ekspor, dan impor makanan dan obat-obatan yang diatur dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Nigeria E28099s Badan Nasional Administrasi dan Pengawasan Makanan dan Obat-obatan (“NAFDAC”). Publikasi ini memberikan gambaran pedoman peraturan untuk pemeriksaan gudang makanan dan obat oleh NAFDAC.
Pemeriksaan Gudang merupakan prasyarat penerbitan Sertifikat Pendaftaran Izin Impor Bahan Kimia (otorisasi untuk memasarkan bahan kimia).
LANGKAH 1
C2B7 Permohonan formal oleh perusahaan harus dibuat untuk pemeriksaan gudang
C2B7Surat permohonan harus mencantumkan nama bahan kimia, jumlah bahan kimia dan kegunaan bahan kimia tersebut.
C2B7 Permohonan harus ditandatangani oleh Direktur Pelaksana 2FCEO atau Pejabat Teknis perusahaan.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK INSPEKSI GUDANG OLEH NIGERIAE28099SNAFDAC
Dokumen-dokumen berikut diperlukan:
1. Bukti pendaftaran perusahaan
2. Salinan asli dari Memorandum dan Anggaran Dasar perusahaan.
3. Bukti keterangan direksi perusahaan
4. Dua (2) foto paspor dari petugas teknis dengan nama dan perusahaan tertulis di bagian belakang paspor.
5. Bukti surat penunjukan, surat penerimaan, dan kredensial petugas teknis.
6. Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk penyimpanan2Fpenanganan bahan kimia yang ditandatangani olehDirektur Pelaksana2FCEOatauPetugas Teknis dengan nama dan jabatan.
7. Bukti pembayaran untuk pemeriksaan Gudang.
8. Bukti pembayaran sewa minimal satu tahun, bukti kepemilikan dalam hal perusahaan menggunakan gudang milik sendiri.
9. Bukti Sertifikat Listing sebelumnya. (Tidak berlaku untuk pelamar baru)
10. Bukti Izin Impor Bahan Kimia sebelumnya yang menunjukkan pemasukan dan Izin Pembebasan (Tidak berlaku untuk pelamar baru).
11. Bukti penjualan (faktur) dan pembelian lokal. (Tidak berlaku untuk pelamar baru)
12. Catatan stok dan pembuangan. (Tidak berlaku untuk pelamar baru)
13. Bukti pembuangan limbah
14. Daftar pelanggan yang menunjukkan alamat kontak lengkap (tidak ada P.O. Kotak), nomor telepon, email dan status (pemasar atau pengguna akhir). (mana yang berlaku)
15. Sertifikat Kebugaran Medis untuk petugas teknis (ini harus dilakukan dua kali setahun).
LANGKAH 2
C2B7 Pengajuan permohonan dan peninjauan dokumen
Melalui janji temu perwakilan hukum dan pengacara, LexArtifex LLP dapat membantu produsen makanan dan obat, eksportir, importir dan distributor dalam mengajukan permohonan dan semua dokumen yang diperlukan dengan otoritas yang relevan di Nigeria.
LANGKAH 3
C2B7Inspeksi Gudang terjadwal.
LANGKAH 4
C2B7 Pemrosesan Izin
Setelah pemeriksaan gudang yang memuaskan, Izin yang diajukan untuk diproses.
Untuk inspeksi yang tidak memuaskan, Petunjuk Kepatuhan dikeluarkan dalam dua waktu (2) hari kerja.
C2B7Pembayaran tarif yang ditentukan
WAKTU UNTUK INSPEKSI GUDANG BY NIGERIAE28099SNAFDAC
C2B7Amasa pemrosesan limabelas (15) hari kerja sejak pengajuan permohonan harus diizinkan.
C2B7 Batas waktu pemrosesan ditangguhkan ketika ada arahan kepatuhan dan akan dilanjutkan ketika pemohon mematuhi dan mengomunikasikan kepatuhan kepada Badan.
C2B7Inspeksi Gudangdilakukan setiap tahun bagi importir dan pemasar bahan kimia pertanian yang dibatasi. Hal ini dilakukan setiap orang 2 tahun bagi importir dan pemasar bahan kimia industri dan laboratorium.
C2B7Jalur waktu berhenti setelah arahan kepatuhan dikeluarkan.
Semua dokumen harus dalam bahasa Inggris.
PERSYARATAN PERATURAN UNTUK INSPEKSI GUDANG BY NIGERIAE28099SNAFDAC
-
Personil
1. Perwira teknik yang berlatar belakang keilmuan dengan minimal Ijazah Nasional Biasa; ONDoritsetaranya bertanggung jawab untuk menjelaskan dan mendiskusikan sifat kimia yang sebenarnya dan kegunaan barang yang permohonannya diajukan. Dia juga bertanggung jawab atas penanganan dan penyimpanan bahan kimia.
2. Petugas Teknis wajib hadir pada saat pemeriksaan fasilitas dan wajib menjadi petugas yang diserahkan foto paspornya.
3. Pejabat teknis diperbolehkan mewakili lebih dari satu perusahaan (termasuk anak perusahaan).
4. Perusahaan yang mempunyai petugas teknis asing wajib menyerahkan izin kerja.
-
Fasilitas