INVESTASI ASING LANGSUNG INNIGERIA: KEBUTUHAN IZIN USAHA DAN KUOTA TEPAT
Investasi asing langsung:
Sebagai bagian dari peraturan yang mengatur investasi asing langsung di Nigeria, investor luar negeri dan perusahaan lepas pantai yang ingin mendirikan di Nigeria harus mendapatkan Izin Usaha dan Kuota Ekspatriat. Pekerja imigran tidak membutuhkan izin kerja, tetapi mereka tetap tunduk pada kebutuhan kuota perusahaan majikan mereka yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan izin tinggal yang memungkinkan pengiriman gaji ke luar negeri.
Perusahaan asing harus mendaftar ke Komisi Promosi Investasi Nigeria (NIPC) setelah mendirikan perusahaan dengan tanggung jawab terbatas (swasta atau publik) dengan Komisi Urusan Perusahaan, dan mendapatkan izin usaha yang sesuai, dan mendaftar pada Komisi Sekuritas dan Bursa (ketika berlaku) untuk melakukan bisnis di Nigeria.
Izin Usaha:
Izin Bisnist adalah izin untuk beroperasinya suatu usaha yang bermodal asing sebagai perusahaan induk atau anak perusahaan dari perusahaan asing.. Perusahaan asing yang dimiliki sepenuhnya wajib memperoleh izin usaha serta Kuota Ekspatriat untuk staf asingnya. Kepemilikan izin usaha tidak membebaskan pemegangnya dari persyaratan memperoleh izin tinggal atau visa untuk masuk ke Nigeria.
Ijin tinggal:
Izin Tinggal diberikan kepada orang asing yang mengunjungi Nigeria dengan menggunakan Subyek Regularisasi (STR) Visa. Orang asing diharuskan untuk mengubah statusnya dari pengunjung menjadi penduduk dengan mendapatkan Izin Tinggal. Izin Tinggal memiliki masa berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang. Namun, orang asing yang telah mengimpor "ambang batas modal tahunan"” Dalam jangka waktu tertentu dapat diberikan Izin Tinggal Tetap sepanjang modal investasi belum ditarik dan pihak asing telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan untuk penerbitan Izin Tinggal Tetap..
ECOWAS Nationals memiliki hak untuk masuk ke Nigeria selama sembilan puluh (90) masa berlaku hari dan harus mendaftar ke Layanan Imigrasi Nigeria dan menerbitkan Kartu Tempat Tinggal agar memenuhi syarat untuk melakukan bisnis atau bekerja di Nigeria.
Kuota Ekspatriat:
Kuota Ekspatriat adalah otorisasi kepada perusahaan untuk mempekerjakan imigran individu untuk penunjukan pekerjaan yang disetujui secara khusus, dan juga menentukan durasi yang diizinkan dari pekerjaan tersebut. Kuota ekspatriat adalah izin kerja bagi pekerja asing untuk memenuhi kuota ekspatriat yang diperoleh perusahaan pemberi kerja..
Ada dua jenis visa yang dapat diberikan, tergantung lama tinggal. Untuk tugas jangka pendek, majikan harus mengajukan dan menerima izin kerja sementara, memungkinkan karyawan untuk melakukan beberapa tugas tertentu. Izin kerja sementara visa masuk tunggal akan berakhir setelahnya 90 hari-hari. Tidak ada batasan numerik untuk visa jangka pendek, dan warga negara asing yang memenuhi syarat pemberian visa dapat mengajukan visa jangka pendek sebanyak yang dipersyaratkan.
Untuk tugas jangka panjang, pemberi kerja membutuhkan visa "subjek-untuk-regularisasi" (STR). Untuk mengajukan STR, majikan harus mengajukan dan mendapatkan kuota ekspatriat. Kuota ekspatriat menyatakan posisi di perusahaan yang akan ditempati oleh staf ekspatriat. Setibanya di Nigeria, karyawan perlu memvalidasi visanya dengan mengajukan izin tinggal.
Pasangan pekerja resmi juga dapat bekerja di Nigeria, asalkan mereka memperoleh izin kerja dan izin tinggal juga. Nigeria tidak menerapkan uji pasar tenaga kerja, meskipun Undang-undang Konten Nigeria menyatakan bahwa pemberi kerja harus menerapkan preferensi untuk karyawan lokal.
PEMBERITAHUAN PENTING
Informasi ini dimaksudkan untuk membantu Anda mendapatkan ringkasan pertimbangan peraturan imigrasi Nigeria E28099 bagi pebisnis dan perusahaan asing yang ingin mendirikan di Nigeria. Informasi umum ini tidak menghilangkan kebutuhan akan nasihat profesional dan tidak boleh dianggap sebagai pengganti pedoman hukum tertentu. Apakah Anda sedang berbisnis, kerja, atau mencari lokasi di Nigeria sebagai investor asing, pedagang luar negeri atau pekerja imigran, Penting bagi Anda untuk mencari bimbingan hukum dari pengacara imigrasi mengenai kepatuhan terhadap peraturan. Lex Artifex LLP. dapat membantu Anda. Untuk memulai, hubungi kami di +2348187019206, +2348039795959 | E-mail: lexartifexllp@lexartifexllp.com | Situs web: www.lexartifexllp.com.